Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Adapun Struktur Organisasinya :
NO | N A M A | TEMPAT & TGL LAHIR | ALAMAT |
01 | Drs. Sukamdi, M.Pd. | Klile RT 01/02 | |
02 | Siti Maryam, S.Pd. | Karangasem RT 02/05 | |
03 | Jono, S.S. | Klile RT 02/01 | |
04 | Hariyadi | Cuwono RT 03/03 | |
05 | Joko | Malon RT 03/04 | |
06 | Mukhlis Bahrudin | Karangasem RT 02/05 | |
07 | Deodian Patria | Malon RT 01/05 | |
08 | Drs. Sutikno | Terok RT 02/07 | |
09 | Sri Hartini | Mojorejo RT 02/08 | |
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain: