Bimbingan Teknis Website Desa Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan Rapat Koordinasi bidang Teknologi Informasi dan komunikasi Kabupaten Sukoharjo untuk Desa Se Kabupaten Sukoharjo, Rabu (09/07/2025) bertempat di Hotel Tosan Solo Baru. Dalam hal ini Desa Karangasem Kecamatan Bulu mengirimkan salah satu personil untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Sebagaimana yang saat ini kita hadapi bersama bahwasanya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah merupakan suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua OPD memiliki sistem informasi untuk membantu dalam pelaksaan tugas pokok dan fungsinya. Penggunaan sistem informasi tiap tahun semakin bertambah, baik sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat maupun yang dikembangkan oleh kita sendiri.

Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan sesuai dengan dampak yang diharapkan, pengelolaan teknologi informasi telah diatur dengan Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adaya aturan ini, kita pemerintah daerah mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang harus ditaati.

Keterbukaan informasi publik juga menjadi kebutuhan utama bagi Pemerintah Desa untuk menyampaikan transparansi pelayanan. Untuk itu diperlukan penyampaian informasi bail melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik.