LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

lpmd-lembaga-pemberdayaan-masyarakat-desa

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. LPMD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 

 

TUGAS DAN FUNGSI LPMD:

Menyerap aspirasi masyarakat:

LPMD berperan aktif dalam mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa. 

 

Membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan:

LPMD terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, termasuk kegiatan yang didanai oleh APBDes. 

 

Menggerakkan partisipasi masyarakat:

LPMD berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa, termasuk kegiatan swadaya gotong royong. 

 

Meningkatkan pelayanan masyarakat:

LPMD berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang. 

 

Mengembangkan kemitraan:

LPMD menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. 

 

Memantau dan mengevaluasi:

LPMD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.