Evaluasi Pembangunan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 Desa Karangasem

Karangasem, 16 Oktober 2025 Tim Evaluasi Pembangunagn Desa Anti Korupsi Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa melaksakan Evaluasi secara tatap muka di Desa Karangasem. Hadir dalam pelaksanaan Evaluasi terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, TP PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus BUMDes, Karang Taruna, Kelompok Tani, dan Masyarakat Lainnya.

Evaluasi pembangunan desa anti korupsi bertujuan untuk mengukur dan mendorong praktik tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan melalui berbagai indikator seperti tata kelola yang baik, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik yang jelas. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian langsung, audit Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa, pemantauan partisipasi masyarakat, dan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi untuk memastikan komitmen desa tidak hanya sebatas unggahan daring. 

Indikator utama evaluasi

Tata Kelola: Meliputi kelengkapan dokumen administrasi, pengarsipan data yang rapi, kepatuhan pada aturan, dan pertanggungjawaban yang jelas seperti pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan notulensi musyawarah desa.

Transparansi: Diukur tidak hanya dari unggahan dokumen secara digital, tetapi juga dari validasi formal seperti tanda tangan dan verifikasi dari inspektorat maupun dinas terkait.

Pengawasan: Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pengawasan internal yang kuat, dan adanya bukti audit dari inspektorat.

Pelayanan Publik: Dievaluasi berdasarkan kejelasan persyaratan, biaya, waktu, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.

Penguatan Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa untuk memberikan masukan dan kritik. 

Proses dan tujuan evaluasi

Monitoring dan Evaluasi (Monev): Dilakukan secara berkala oleh tim dari pemerintah daerah (seperti Inspektorat, DPMD, dan Kominfo) untuk memantau kemajuan dan mengidentifikasi kelemahan.

Tujuan:

Memastikan desa percontohan menjalankan program dengan benar.

Mendorong praktik baik agar dapat ditularkan ke desa lain.

Memberikan masukan dan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat, memastikan alokasi dana yang tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan anggaran

 

LINK MEDIA SOSIAL. YUK KLIK SUBCRIBE DAN IKUTI AKUNNYA

INTAGRAM

FACEBOOK

YOUTUBE