Jamin Pelayanan Tetap Prima, Kades Karangasem Tunjuk Yang Melaksanakan Tugas Kasi Pelayanan Selama Masa Cuti Pilkades
KARANGASEM – Kepala Desa Karangasem, Bambang Minarno, S.Ag., secara resmi menerbitkan surat penunjukan Yang Melaksanakan Tugas untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Karangasem. Langkah strategis ini diambil menyusul pengajuan cuti yang diajukan oleh Kasi Pelayanan saat ini, Kusno Al Husna Aby, yang tengah bersiap maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangasem 2026.
Untuk mengisi kekosongan tersebut dan memastikan roda birokrasi tingkat desa tetap berjalan tanpa hambatan, Kepala Desa Karangasem menunjuk Kasi Pemerintahan, Doa Dzatmiko Putro, guna melaksanakan tugas-tugas Kasi Pelayanan secara rangkap untuk sementara waktu sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Desa Karangasem Nomor: 141/107 tanggan 8 Oktober 2026. Masa pengajuan cuti dan penugasan pelaksana tugas ini akan berlangsung mulai tanggal 8 Oktober 2026 hingga selesainya tahapan penetapan calon Kepala Desa Karangasem pada tanggal 25 November 2026.
Kepala Desa Karangasem, Bambang Minarno, S.Ag., menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga netralitas serta profesionalisme pelayanan publik di lingkungan Pemdes Karangasem selama proses politik berlangsung.
"Cuti ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi agar tidak ada benturan kepentingan. Saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat desa, termasuk Plt yang ditunjuk, untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme yang tinggi. Mari kita tunjukkan bahwa proses demokrasi di Desa Karangasem bisa berjalan dengan sejuk, jujur, dan tetap mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya."
"Cuti ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi agar tidak ada benturan kepentingan. Saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat desa, termasuk Plt yang ditunjuk, untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme yang tinggi. Mari kita tunjukkan bahwa proses demokrasi di Desa Karangasem bisa berjalan dengan sejuk, jujur, dan tetap mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya."