Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Desa Karangasem
Maklumat Pelayanan Pemerintah Desa Karangasem dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi adalah pernyataan tertulis dari Kepala Desa Karangasem dan perangkat desa Karangasem yang berisi komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, cepat, dan bebas dari korupsi serta praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Maklumat ini memuat komitmen aparat desa, konsekuensi hukum jika komitmen dilanggar, dan ditandatangani oleh Kepala Desa, serta dipasang di lokasi pelayanan desa dan diunggah ke website dan media sosial.
Tujuan dan Fungsi
- Membangun Integritas: Memperkuat nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan pemerintah desa.
- Meningkatkan Pelayanan Publik: Menjadi bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan gambaran yang jelas mengenai standar pelayanan yang diberikan.
- Pengawasan Masyarakat: Memudahkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan memberikan masukan.
Isi Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku (PermenPAN RB) dan minimal memuat:
- Komitmen dari Aparat Desa:Pernyataan kesanggupan untuk melayani secara profesional, bertanggung jawab, responsif, dan anti-KKN.
- Konsekuensi Hukum:Sanksi yang akan diterima jika terjadi pelanggaran terhadap komitmen tersebut.
- Tanda Tangan Kepala Desa:Simbol komitmen dan kepemimpinan tertinggi dalam pelayanan.
Penyebaran dan Pengawasan
- Pemasangan:Dicetak dengan ukuran minimal poster dan dipasang di tempat pelayanan kantor desa dan dusun.
- Digitalisasi:Diunggah ke website resmi desa dan media sosial desa agar mudah diakses.
- Sosialisasi:Melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar maklumat ini dipahami dan menjadi dasar pengawasan.
LIHAT VIDEO AKTIVITAS DIBAWAH INI: