Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pemerintah Desa Karangasem Oleh Pemerintah Kecamatan Bulu
Karangasem, 17 September 2025. Pemerintah Kecamatan Bulu melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi Pemerintah Desa Karangasem. Monitoring dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan, didampingi staf kecamatan dan Pendamping Desa. Monitoring dan evaluasi (monev) administrasi pemerintah desa adalah kegiatan pengawasan dan penilaian terhadap kelengkapan, ketertiban, dan kesesuaian administrasi desa dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pendampingan, dan perbaikan kinerja agar administrasi berjalan lancar, sesuai tupoksi, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tujuan Utama Monev Administrasi Desa
Memastikan Ketaatan Regulasi: Mengecek apakah administrasi desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Mewujudkan Tata Kelola yang Baik: Menjadikan administrasi yang tertib sebagai kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan Kinerja: Memberikan pembinaan dan pendampingan untuk perbaikan kinerja administrasi dan pelaksanaan kegiatan desa di masa mendatang.
Membantu Penyusunan Laporan: Menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemerintahan desa.
Ruang Lingkup Monev Administrasi
Kegiatan monev mencakup berbagai aspek administrasi, antara lain:
Administrasi Umum: Pencatatan dan pengelolaan surat-menyurat, arsip, dan kegiatan umum desa.
Administrasi Penduduk: Pengelolaan data kependudukan desa.
Administrasi Keuangan: Pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan desa serta realisasi anggaran.
Administrasi Pembangunan: Pencatatan dan pelaporan kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik yang dilaksanakan desa.
Administrasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Kelengkapan buku-buku administrasi BPD sesuai ketentuan.
Pelaksana dan Proses
Pelaksana:
Tim monev terdiri dari petugas kecamatan, seperti Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, dan staf dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Proses:
Pengecekan Data: Tim monev melakukan pengecekan kelengkapan berbagai buku dan dokumen administrasi desa.
Evaluasi Lapangan: Menilai pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan administrasi serta SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Pemberian Pembinaan: Memberikan arahan, saran, dan rekomendasi untuk perbaikan administrasi dan kegiatan yang belum sesuai.
Tindak Lanjut: Melaporkan hasil temuan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti, serta disampaikan ke pihak yang berkepentingan.