Pemerintah Desa Bersama Warga Desa Karangasem Deklarasi Desa Anti Korupsi

Rabu, 30 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Karangasem. Pemerintah Desa bersama Warga Desa Karangasem Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Deklarasi Desa Anti Korupsi sebagai pernyataan resmi dari pemerintah desa dan masyarakat untuk berkomitmen membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Deklarasi ini melibatkan Perangkat Desa, BPD Karangasem, Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat desa. 

Tujuan Deklarasi Desa Anti Korupsi:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
  2. Mencegah dan memberantas korupsi di tingkat desa.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
  4. Membangun budaya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. 

Deklarasi ini mencakup pernyataan tentang: 

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi.
  2. Bertekad menanamkan sikap anti korupsi dan mendorong partisipasi masyarakat.
  3. Menjadikan desa sebagai desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
  4. Komitmen untuk tidak menerima gratifikasi atau melakukan pungli.
  5. Mengelola keuangan desa secara bersih, akuntabel, transparan, dan profesional.

Langkah-Langkah Setelah Deklarasi:

  1. Sosialisasi terus menerus tentang anti korupsi kepada seluruh masyarakat.
  2. Pengawasan penggunaan dana desa yang melibatkan masyarakat.
  3. Penyusunan regulasi desa yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
  4. Peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan pencegahan korupsi.
  5. Penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. 

Deklarasi Desa Anti Korupsi adalah langkah awal yang penting untuk membangun desa yang lebih baik, bebas dari korupsi, dan sejahtera