Pemerintah Desa Karangasem Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Perum Bulog Alokasi Juli-September 2026
KARANGASEM — Pemerintah Desa Karangasem memfasilitasi tempat penyaluran program Bantuan Pangan Beras untuk alokasi bulan Juli hingga September 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Karangasem mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Waktu Setempat.
Perlu ditegaskan bahwa komoditas bantuan ini disediakan dan disalurkan langsung oleh Perum BULOG. Peran Pemerintah Desa Karangasem dalam agenda ini murni bertindak sebagai penyedia fasilitas tempat penyerahan guna kelancaran proses distribusi kepada masyarakat.
Adapun data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersumber langsung dari data resmi milik Perum BULOG, sehingga pihak desa hanya bertugas mencocokkan identitas warga yang hadir dengan daftar penerima yang telah ditetapkan dari pusat. Pada penyaluran kali ini, tercatat sebanyak 362 KPM di Desa Karangasem yang terdaftar sebagai penerima. Setiap KPM akan menerima bantuan komoditas sebanyak 30 (tiga puluh) Kg Beras.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Karangasem, Do'a Dzatmiko Putro, S.Or., menyatakan bahwa pihak pemerintah desa berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran agenda nasional ini. Beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur desa disiagakan untuk membantu proses verifikasi berkas agar penyaluran berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada warga yang berhak.
Berikut adalah rincian syarat pengambilan dokumen yang wajib dibawa oleh warga penerima manfaat:
- Undangan resmi pelaksanaan penyaluran.
- KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga yang mengambil sendiri.
- KTP asli/IKD pengambil, KTP asli/fotokopi penerima, serta Kartu Keluarga (KK) jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK.
- KTP asli/IKD dan KK pengambil, serta KTP asli/fotokopi penerima jika diwakilkan oleh orang di luar KK.
- KTP asli/IKD beserta KK bagi warga yang berstatus sebagai pengganti.
- Surat keterangan kehilangan/kerusakan dari pihak berwenang jika KTP atau KK pengambil dalam kondisi rusak atau hilang.
Pihak penyelenggara mengimbau seluruh warga penerima untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 5 (lima) hari tanpa keterangan yang jelas, maka akan langsung dilakukan mekanisme penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).