Pengawasan BPD Dalam Mewujudkan Desa Anti Korupsi
Peran BPD Desa Karangasem dalam mendukung desa anti korupsi meliputi pengawasan kinerja kepala desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran, penyusunan peraturan desa dan membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui keterbukaan dan sosialisasi nilai-nilai anti korupsi.
Peran BPD dalam Pencegahan Korupsi
- Pengawasan Keuangan Desa:
BPD bertugas mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sehingga mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan:
BPD memantau dan mengawasi pelaksanaan program dan proyek pembangunan di desa untuk mencegah potensi praktik korupsi, seperti mark-up harga atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
- Penyusunan Peraturan Desa:
BPD terlibat dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa (perdes) bersama Kepala Desa. Ini penting untuk menciptakan perdes yang mengatur aspek pemerintahan desa dengan baik dan mendukung nilai-nilai anti-korupsi.
- Penyerapan dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat:
BPD menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa. Ini memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan yang transparan.
- Penguatan Partisipasi Masyarakat:
Dengan peran aktifnya, BPD mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga menciptakan desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal, BPD dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
LIHAT VIDEO AKTIVITAS DIBAWAH INI: