Penyaluran BLT DD Desa Karangasem Tahun 2025
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangasem kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Sebanyak 16 (enam belas) KPM merupakan warga miskin dan rentan miskin yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus, dengan dana yang bersumber dari Dana Desa dan disalurkan secara tunai setiap bulan dengan besaran Rp300.000,00 per KPM. Mekanismenya melibatkan APBDes, verifikasi data penerima, dan pendampingan dari perangkat desa serta pihak terkait untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
- Sumber dan Tujuan Dana
Sumber Dana: Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bersumber dari Dana Desa (DD).
Tujuan: BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin, guna meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan.
- Penerima Manfaat
Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang telah ditetapkan.
Penetapan KPM: Penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah desa khusus.
- Mekanisme Penyaluran
Pemerintah Desa:
Pemerintah Desa bertanggung jawab penuh atas penyaluran BLT Dana Desa.
Pendampingan:
Proses penyaluran diawasi dan didampingi oleh perangkat desa, BPD, Camat, Babinsa, Bhabinkabtibmas, dan Pendamping Desa.
Verifikasi:
Penerima harus membawa KTP dan undangan untuk proses verifikasi sebelum menerima bantuan.
- Besaran dan Jangka Waktu
Besaran Bantuan: Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Jangka Waktu: Penyaluran dilakukan rutin setiap bulan, dengan kemungkinan pencairan dirapel setiap tiga bulan atau lebih, tergantung kebijakan desa dan ketersediaan dana.
- Pengawasan dan Pelaporan
Monitoring dan Evaluasi:
Pelaksanaan BLT Dana Desa dimonitoring dan dievaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat.
Akuntabilitas:
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BLT Dana Desa dijaga melalui pengawasan dan pendampingan yang ketat.