Pilkades Serentak 2026: Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karangasem Sukoharjo Resmi Dibuka 1 Oktober
KARANGASEM - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo secara resmi membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Desa untuk periode mendatang. Berdasarkan Surat Pengumuman Resmi Nomor: 05/PAN-PILKADES/IX/2026, tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan siap berkontribusi nyata dalam memajukan Desa Karangasem.
Masyarakat dan para peminat dapat mencermati detail agenda serta waktu pelayanan pendaftaran berikut:
- Tanggal Pendaftaran: 1 s.d. 8 Oktober 2026
- Waktu Pelayanan Jam Kerja:
- Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
- Jumat: Pukul 07.00 – 11.00 WIB
- Tempat Pendaftaran: Sekretariat Panitia Pilkades (Kantor Kepala Desa Karangasem)
Ketua Panitia Pilkades Karangasem, Sugiyatno, mengajak seluruh putra-putri terbaik desa yang memiliki integritas dan visi membangun untuk segera mendaftarkan diri.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi segenap warga yang terpanggil dan memiliki dedikasi tinggi untuk memimpin Desa Karangasem menuju arah yang lebih maju dan sejahtera. Momentum Pilkades Serentak 2026 ini bukan sekadar ajang kompetisi kepemimpinan, melainkan wujud kebersamaan kita dalam menentukan arah pembangunan desa," ujar Sugiyatno dalam keterangan tertulisnya.
Sugiyatno juga menegaskan komitmen seluruh jajaran panitia untuk menjaga profesionalitas selama proses berlangsung. "Kami menjamin seluruh tahapan, mulai dari verifikasi berkas hingga hari pemungutan suara nanti, akan berjalan secara transparan, akuntabel, jujur, dan adil. Panitia juga menegaskan bahwa Pendaftar Bakal Calon Kepala Desa Wajib Datang Sendiri Ketika Mendaftar guna memastikan keabsahan proses awal ini."
Proses penerimaan administrasi di lokasi pendaftaran dikomandoi langsung oleh Seksi Pendaftaran yang dipimpin oleh Do'a Dzatmiko Putro.
Sesuai ketentuan resmi, permohonan pencalonan harus diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan melampirkan beberapa persyaratan utama, di antaranya:
- Warga Negara Republik Indonesia (dibuktikan dengan fotokopi KTP/Surat Keterangan terlegalisasi).
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, dan UUD 1945.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan surat bebas pidana/keterangan dari pengadilan.
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar dan ukuran post card sebanyak 2 lembar.
(Persyaratan detail dan format surat pernyataan dapat diperoleh langsung di Sekretariat Panitia)
Puncak pesta demokrasi tingkat desa atau hari pemungutan suara Pilkades Serentak dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 10 Desember 2026. Untuk koordinasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan informasi panitia di nomor 0813-2977-3917 (Sugiyatno, Ketua) atau 0822-2081-4939 (Dwi Fitriawan, Sekretaris).