Rakor Tekonologi Informasi untuk Desa Se Kabupaten Sukoharjo
Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan Rapat Koordinasi bidang Teknologi Informasi dan komunikasi Kabupaten Sukoharjo untuk Desa Se Kabupaten Sukoharjo, Rabu(02/10/2023) bertempat di Mega Land Hotel Surakarta. Dalam hal ini Desa Karangasem Kecamatan Bulu mengirimkan saudara Sigit Ariyaden sebagai salah satu personil untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Sebagaimana yang saat ini kita hadapi bersama bahwasanya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah merupakan suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua OPD memiliki sistem informasi untuk membantu dalam pelaksaan tugas pokok dan fungsinya. Penggunaan sistem informasi tiap tahun semakin bertambah, baik sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat maupun yang dikembangkan oleh kita sendiri.
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang baik dan sesuai dengan dampak yang diharapkan, pengelolaan teknologi informasi telah diatur dengan Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adaya aturan ini, kita pemerintah daerah mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang harus ditaati.