Sosialisasi Pembebasan Denda PBB-P2 Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2012-2025
KARANGASEM – Warga Desa Karangasem menyambut antusias program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2012 hingga 2025.
Kebijakan strategis ini disosialisasikan langsung oleh Plt. Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, S.E., dengan masa pembayaran yang berlaku mulai 17 Agustus 2026 hingga 30 September 2026.
Plt. Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, S.E., menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Momentum peluncuran yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak tanpa terbebani denda akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Desa Karangasem, Bambang Minarno, S.Ag., bergerak cepat mengedukasi warga. Ia menyampaikan informasi mengenai mekanisme penghapusan denda dan juga memberikan motivasi agar seluruh masyarakat desa dapat mempertahankan tradisi bayar pajak tepat waktu tak terkecuali pada tahun 2026 ini. Perlu diketahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir Desa Karangasem tertib bayar PBB-P2 tepat waktu, bahkan masuk nominasi 10 Desa Lunas awal setiap tahun.
Warga Desa Karangasem juga memberikan respons yang sangat baik terhadap kebijakan ini. Penghapusan denda untuk tunggakan tahun 2021-2025 dinilai sangat membantu meringankan pengeluaran rumah tangga.